Julfandi juga menilai penyerahan urusan pasokan material kepada kontraktor tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pengawasan dari pihak terkait di lingkungan BWS.

“BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk mengawasi legalitas rantai pasok (compliance). Pembiaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana,” tegasnya.

Sorotan berikutnya diarahkan pada pernyataan Ruslan yang mempertanyakan ketersediaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate. Julfandi menilai pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana BWS memastikan legalitas material sebelum digunakan dalam proyek.

Menurut dia, apabila pemasok material berizin tidak tersedia di Ternate, kontraktor seharusnya diarahkan untuk mendatangkan material legal dari luar daerah, bukan menggunakan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

“Demi hukum, jika di Ternate memang tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor untuk mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh membiarkan, apalagi memaklumi penggunaan material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek,” tandasnya.

Advokat muda itu juga mengingatkan penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

Atas persoalan itu, Julfandi meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Bahkan Polda Maluku Utara juga didesak segera memasang garis polisi di lokasi proyek, menyita material yang diduga ilegal, serta memproses pihak kontraktor apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup terkait dugaan penadahan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter