Mimbar Malut — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sabtu, (17/10/2026).
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksa (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025, Nomor 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket belanja modal yang tersebar di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.053.969.587,10 atau sekitar Rp1,054 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam materi pemeriksaan BPK yang menguraikan persoalan kekurangan volume pekerjaan gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
Wahyudi menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif atau sekadar rekomendasi yang berulang setiap tahun. Aparat penegak hukum kata dia, perlu menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan pembayaran kepada penyedia jasa.
Menurut dia, kekurangan volume pekerjaan yang telah dibayar pemerintah harus dijelaskan secara terbuka. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang, siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, serta apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kejati Maluku Utara perlu menelusuri tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran, PPK, pengawas pekerjaan, hingga penyedia jasa. Jangan sampai persoalan yang menyangkut uang rakyat hanya berakhir sebagai dokumen pemeriksaan tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, dalam LHP BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp189,885 juta. Rinciannya meliputi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, sebesar Rp137.524.570,14; pembangunan Masjid Raya Tahap VI sebesar Rp29.779.690,61; serta pembangunan Gedung Radiologi RSUD Labuha sebesar Rp22.581.231,20.
Dalam uraian pemeriksaan, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran Rp29.779.690,61 dan kelebihan pembayaran Rp160.105.801,34. BPK juga menyatakan PPK kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tinggalkan Balasan