Ketua DPD LIN Malut itu juga menekankan bahwa, nilai tersebut belum menjadi kelebihan pembayaran aktual karena pembayaran pekerjaan dalam paket itu baru dilakukan sebagian. Karena itu, tindak lanjutnya perlu dilakukan melalui penghitungan kembali pada pembayaran berikutnya dan/atau penyetoran sesuai ketentuan.
Lebih jauh, dalam LHP BPK, meminta Bupati Halmahera Selatan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran, menyetorkan nilai yang telah menjadi kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta memperkuat pengawasan dan pengendalian kontrak agar pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar diterima.
Wahyudi menegaskan, tanggung jawab tidak boleh dialihkan begitu saja kepada pelaksana di lapangan. Pejabat pengguna anggaran dan PPK harus menjelaskan bagaimana pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dapat diterima atau dibayar, sementara penyedia jasa wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan berdasarkan kontrak.
Ia mendesak Kejati Maluku Utara mengumpulkan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta bukti tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya.
“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada adanya temuan audit,” tambah Wahyudi.
Terkait persoalan itu, Wahyudi memastikan bakal melaporkan secara resmi ke Kejati Malut dan mendesak lembaga anti rasuah itu agar segera menindaklanjuti hasil audit BPK sebagaimana mestinya.
“Kami secara kelembagaan bakal mengawal dan melaporkan secara resmi ke Kejati sebagai pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” tegas Wahyudi.
Meski demikian, pemerintah daerah juga tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya dengan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai yang telah dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh rekomendasi telah dilaksanakan.
Ia mendorong Kejati Maluku Utara berkoordinasi dengan BPK serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Penanganan yang transparan dinilai penting agar temuan serupa tidak terus berulang dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Wahyudi menegaskan, penggunaan anggaran daerah harus tunduk pada kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta prinsip akuntabilitas keuangan negara. Setiap pembayaran wajib didukung hasil pekerjaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang daerah bukan milik pejabat atau kontraktor. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kejati perlu memastikan persoalan ini ditangani sampai tuntas, sedangkan pemerintah daerah wajib membuktikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan,” tandasnya.
***

Tinggalkan Balasan