Mimbar Malut — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali menggeruduk gedung merah putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi Jilid III itu, mereka mendesak lembaga antirasuah mengusut enam dugaan persoalan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Formapas menilai, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan ini harus ditelusuri dengan serius. Menurut mereka, pengelolaan uang publik tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya tanpa kejelasan, terlebih ketika menyangkut anggaran miliaran rupiah.
Diketahui, enam persoalan yang disuarakan Formapas ke KPK RI itu, meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang senilai sekitar Rp2,8 miliar pada 2018, Realisasi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Ternate sekitar Rp1,769 miliar pada 2023, Program Om Ojek Andalan, Anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sekitar Rp1,6 miliar, serta Pembangunan panggung Festival Pulau Hiri pada 2018 sekitar Rp1,3 miliar, dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Formapas mendesak KPK tidak berhenti pada pencatatan informasi atau menerima pengaduan secara administratif. Mereka meminta setiap persoalan ditelusuri melalui dokumen anggaran, proses pengadaan, aliran pembayaran, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara juga menjadi salah satu persoalan yang disorot Formapas. Transaksi senilai sekitar Rp2,8 miliar pada pembelian tersebut dinilai perlu ditelusuri dari sisi legalitas, status kepemilikan aset, proses pembayaran, dan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.
Formapas juga meminta KPK mengklarifikasi peran Rizal Marsaoly yang, menurut organisasi mahasiswa tersebut, ketika itu Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
Desakan serupa disampaikan terkait realisasi bantuan sosial Pemerintah Kota Ternate pada 2023. Formapas merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Mereka meminta KPK memeriksa dokumen penganggaran, daftar penerima bantuan, bukti penyaluran, serta pertanggungjawaban keuangan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.
Persoalan lain menyangkut program Om Ojek Andalan. Formapas meminta pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, dan pelaksanaan program tersebut. Mereka juga mendesak klarifikasi mengenai posisi Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tinggalkan Balasan