“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Ini bukan semata-mata soal siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dalam aksi Jilid III di depan KPK tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan diantaranya:
- Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai sekitar Rp2,8 miliar.
- Mendesak KPK menelusuri pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Ternate tahun 2023, khususnya realisasi bansos sekitar Rp1,769 miliar.
- Meminta KPK mengusut penggunaan anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
- Mendesak pemeriksaan proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar.
- Mendesak pemeriksaan proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.
- Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly untuk mengklarifikasi program Om Ojek Andalan.
- Mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Formapas menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap setiap persoalan yang disampaikan dan memastikan tindak lanjutnya berjalan berdasarkan kewenangan, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
***
Tag Terkait:

Tinggalkan Balasan