Mimbarmalut.id – Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H., melontarkan sorotan tajam terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Humas Protokoler Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dalam aktivitas Koperasi Mutiara yang beroperasi di Pelabuhan Speedboat Mangga Dua, Kota Ternate. Kamis, (39/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah diketahui Iksan Adam yang disebut sebagai ASN Humas Protokoler Pemprov Malut juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Mutiara di Pelabuhan Mangga Dua.
Posisi rangkap tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas koperasi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di pelabuhan, termasuk penerapan penimbangan barang bawaan penumpang serta penarikan biaya terhadap kelebihan bagasi.
Menurut Bahmi, persoalan utamanya bukan sekadar apakah koperasi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak terjadi benturan antara kepentingan sebagai ASN dengan kepentingan sebagai pengurus kepentingan koperasi.
“Jangan melihat persoalan ini hanya dari kacamata koperasi. Kita harus melihat siapa yang berada di balik pengelolaannya. Ketika seorang ASN aktif sekaligus menjadi ketua koperasi yang menjalankan aktivitas komersial di fasilitas pelayanan publik, maka pertanyaan mengenai konflik kepentingan menjadi sangat wajar dan wajib dijawab,” ujar Bahmi.
Ia mengatakan, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan mengutamakan kepentingan negara serta masyarakat. Karena itu, aktivitas di luar kedinasan yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Bahmi merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk kewajiban mengutamakan kepentingan negara serta larangan menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan konflik kepentingan.
“ASN bukan pengusaha yang bisa bebas menjalankan kepentingan pribadi tanpa batas. Ada koridor etik, disiplin dan hukum yang melekat pada statusnya. Kalau kemudian aktivitas organisasi atau usaha di luar kedinasan bersinggungan dengan kepentingan pelayanan publik, maka harus diperiksa secara objektif,” jelasnya.
Alumni UMI Makassar itu juga menyoroti keberadaan sistem penimbangan barang dan penarikan biaya kelebihan bagasi yang dilakukan dalam aktivitas koperasi tersebut.

Tinggalkan Balasan