Menurut Bahmi, apabila terdapat pungutan atau transaksi yang dilakukan di kawasan pelayanan publik, maka harus jelas siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, ke mana aliran penerimaannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

“Tidak cukup hanya mengatakan uang masuk ke kas koperasi. Publik berhak tahu dasar kewenangannya. Apakah ada aturan yang menjadi dasar penarikan, siapa yang menetapkan tarif, siapa yang mengawasi dan bagaimana pertanggungjawabannya. Apalagi pengelolanya adalah seorang ASN. Ini harus terang-benderang,” tuturnya.

Bahmi menilai, status koperasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitasnya sesuai regulasi. Begitu pula dengan status ASN. Menurutnya, seorang aparatur pemerintah tidak boleh menjadikan jabatan atau status kedinasannya sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas di luar kedinasan apabila aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jangan sampai status ASN dijadikan payung untuk membenarkan aktivitas yang seharusnya berdiri sendiri. Kalau koperasi memang mandiri, maka biarkan koperasi berdiri secara mandiri. Jangan sampai ada kesan negara, pemerintah atau jabatan ASN ikut menjadi bagian dari aktivitas tersebut,” katanya.

Ia mendesak Pemprov Malut melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan administratif dan etik terhadap posisi Iksan Adam untuk memastikan apakah rangkap peran tersebut telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

“Saya minta jangan ada pembiaran. Periksa. Buka aturan dan dokumennya. Apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan, apakah ada izin atau dasar penugasannya, apakah ada konflik kepentingan, dan apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas kedinasannya sebagai ASN. Semua harus diuji berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan,” tegas Bahmi.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan telah memberikan kerangka bagi instansi pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelola konflik kepentingan, termasuk konflik kepentingan aktual maupun potensial.

“Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, buktikan. Kalau ada, segera kelola dan hentikan potensi benturannya. Jangan menunggu persoalan ini berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” tukasnya.

Bahmi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa pendapatan koperasi akan kembali kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter