“SHU itu urusan internal koperasi. Yang harus dijawab sekarang adalah dasar legalitas kegiatan, dasar penarikan biaya, kewenangan pengelola, serta posisi ASN yang menjadi ketua koperasi. Jangan mengalihkan substansi persoalan dengan mengatakan uangnya masuk kas koperasi,” pungkasnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk takut dilakukan pemeriksaan.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan berharap status ASN menjadi tameng. Hukum dan disiplin ASN harus berlaku sama kepada siapa pun,” timpalnya.

Selain itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan yang melibatkan ASN harus ditangani secara serius.

“Publik tidak membutuhkan pembelaan normatif. Publik membutuhkan kepastian bahwa tidak ada ASN yang menggunakan posisi, pengaruh atau statusnya untuk kepentingan di luar tugas negara. Kalau ada dugaan benturan kepentingan, periksa secara terbuka. Sederhana saja: kalau bersih, tunjukkan dasar hukumnya; kalau bermasalah, tindak sesuai aturan,” tandasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter