Mimbarmalut.id – Langkah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halmahera Barat (Halbar) melalui kuasa hukumnya yang melaporkan tiga peserta aksi demonstrasi ke Polda Maluku Utara menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan beberapa media online lokal pada Rabu (10/6/2026) kemarin dengan tautan https://fajarmalut.com/tiga-pendemo-di-halbar-dilaporkan-ke-polda-malut/. Di mana terdapat tiga peserta massa aksi dari Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan berinisial MF, MIB, dan RW dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni, menyebut adanya ancaman pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam KUHP apabila aksi demonstrasi disertai tindakan anarkis.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H., menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum pelapor tidak tepat karena masih merujuk pada sejumlah ketentuan KUHP lama.

Menurut Maulana, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggunaan pasal-pasal tertentu dari KUHP lama perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Pernyataan tersebut perlu dikaji kembali karena terdapat rujukan terhadap pasal-pasal yang sudah mengalami perubahan dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam penegakan hukum, asas legalitas harus menjadi pijakan utama,” ujar Maulana kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Ia juga menanggapi pernyataan terkait larangan penyampaian pendapat di sekitar fasilitas kesehatan. Menurutnya, ketentuan mengenai lokasi penyampaian pendapat di muka umum memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun mekanisme penindakannya perlu dipahami secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Larangan melakukan demonstrasi di area tertentu memang diatur dalam undang-undang. Namun konsekuensi hukumnya harus dibaca secara menyeluruh berdasarkan pasal-pasal terkait, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di ruang publik,” jelasnya.

Selain itu, Maulana turut menyoroti penyebutan Pasal 335 KUHP yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pasal “perbuatan tidak menyenangkan”. Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan pembaruan hukum pidana nasional.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter