“Dalam praktik hukum, setiap dugaan tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang. Tidak semua tindakan yang dianggap mengganggu atau menimbulkan ketidaknyamanan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Maulana menekankan pentingnya melihat substansi dari aksi demonstrasi yang dilakukan. Menurutnya, apabila aksi tersebut bertujuan menyuarakan kepentingan publik terkait pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, maka aspek kebebasan berpendapat juga harus menjadi pertimbangan.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, penilaian terhadap suatu aksi tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan dan kepentingan yang diperjuangkan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Maulana berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan proses penanganan laporan ini dilakukan secara cermat dan proporsional. Aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menilai apakah unsur-unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
***


Tinggalkan Balasan