Atas berbagai persoalan tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melakukan evaluasi terhadap kinerja Mochtar Hasim, termasuk dalam kapasitas dan periode jabatan yang relevan dengan persoalan e-Parking, penganggaran BBM dan pelumas speedboat, serta belanja ATK BP2RD.
Zulfikran meminta wali kota tidak mengabaikan kritik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, evaluasi harus didasarkan pada dokumen, capaian program, hasil pengawasan, dan penjelasan pejabat terkait, bukan sekadar formalitas administratif.
Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelaah informasi mengenai dugaan kejanggalan penganggaran BBM dan pelumas speedboat Dishub Kota Ternate senilai Rp1.516.194.040. Apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum berdasarkan hasil penelaahan, ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong Kejati Maluku Utara menelusuri persoalan ini secara profesional dan objektif. Periksa dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi, serta bukti pertanggungjawabannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Namun, seluruh proses harus berbasis bukti, bukan asumsi,” tandasnya.
Zulfikran menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Ternate untuk membenahi tata kelola program dan anggaran. Digitalisasi parkir, belanja operasional transportasi laut, maupun pengadaan kebutuhan perkantoran harus berada dalam satu prinsip yang sama: transparan, efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia kembali meminta Wali Kota Ternate menunjukkan konsistensi dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak cukup dibangun melalui peluncuran program, tetapi harus dibuktikan melalui capaian nyata, keterbukaan informasi, dan kesediaan menindaklanjuti setiap persoalan yang memiliki dasar untuk diperiksa.
****

Tinggalkan Balasan