Sorotan Dugaan Kejanggalan Anggaran BBM Rp1,5 Miliar
Tidak hanya persoalan e-Parking, Zulfikran juga menyoroti dugaan kejanggalan penganggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas speedboat pada Dishub Kota Ternate dengan nilai mencapai Rp1.516.194.040 atau sekitar Rp1,5 miliar. Menurutnya, nilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai peruntukan belanja, dasar perhitungan kebutuhan, volume BBM dan pelumas yang dianggarkan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Ia menilai, transparansi anggaran merupakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat ditelusuri, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Anggaran BBM dan pelumas speedboat senilai Rp1,5 miliar tidak boleh hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Harus ada penjelasan mengenai kebutuhan riil, penggunaannya, serta bukti pertanggungjawabannya. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian, maka harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif,” pungkas Zulfikran.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan, melainkan mendorong keterbukaan dan memastikan penggunaan uang rakyat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, dokumen perencanaan, realisasi belanja, dan bukti penggunaan anggaran dinilai penting untuk diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Selain persoalan di Dishub, Zulfikran turut menyoroti sejumlah pos belanja alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan periode kepemimpinan Mochtar Hasim.
Berdasarkan angka yang disampaikan, terdapat 12 nilai belanja, yakni Rp238.032.410, Rp22.748.000, Rp13.381.600, Rp519.114.620, Rp15.000.000, Rp141.750.000, Rp1.452.000, Rp2.124.600, Rp49.920, Rp495.480, Rp211.750, dan Rp254.100.
Akumulasi dari seluruh angka tersebut mencapai Rp954.614.880. Nilai pemborosan anggaran tersebut tertuang dalam Stem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026 dengan kode RUP yang berbeda. Zulfikran meminta agar belanja ATK tersebut ditelusuri berdasarkan kebutuhan riil organisasi, volume barang yang dibeli, harga satuan, bukti pengadaan, dan kesesuaian antara anggaran dengan realisasi.
Zulfirkan bilang, belanja operasional harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh luput dari pengawasan hanya karena dikategorikan sebagai kebutuhan rutin perkantoran.
“Setiap belanja daerah harus bisa dijelaskan dasar kebutuhannya. Kalau terdapat nilai yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan kebutuhan, maka dokumennya harus diperiksa. Jangan sampai anggaran yang semestinya menunjang pelayanan justru tidak memberikan manfaat yang sebanding,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan