Mimbar Malut — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara (Malut), Wahyudi M. Jen, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, terkait persoalan realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,769 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wahyudi menegaskan, temuan audit tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif tanpa penelusuran yang menyeluruh. Olehnya itu, ia mendorong Polda Malut untuk segera mengusut persoalan pengelolaan keuangan daerah, terutama ketika hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap adanya ketidaksesuaian mekanisme pencairan dana yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Menurut Wahyudi, aparat penegak hukum perlu bergerak untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni berkaitan dengan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.

“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen yang dibaca, tetapi tidak ditindaklanjuti. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Malut segera seret Rizal Marsaoly serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut. Semua harus terang, jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Wahyudi.

Lanjut Wahyudi, terkait temuan BPK atas realisasi belanja bantuan sosial Sekretariat Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.769.000.000 ini, tertuang pada hasil audit BPK Tahun 2023. Dimana dalam temuan tersebut, BPK menguraikan tiga item belanja, yakni pembayaran fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah sebesar Rp420 juta, belanja kegiatan pembinaan mental spiritual sebesar Rp25 juta, serta pembayaran insentif imam, pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pimpinan rumah ibadah sebesar Rp1,324 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut, BPK menemukan mekanisme pencairan dana bantuan sosial melalui rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan sebelum disalurkan kepada penerima. Padahal, ketentuan yang dirujuk dalam pemeriksaan mengharuskan pembayaran bantuan sosial dilakukan langsung ke rekening penerima.

BPK juga mencatat persoalan terkait ketelitian bendahara pengeluaran dalam memverifikasi tujuan penerima dana serta pengajuan pencairan oleh bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri alur pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran secara menyeluruh.

Wahyudi menilai, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah menuntut penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk insentif pemuka agama dan bantuan terkait kegiatan keagamaan, harus dilaksanakan sesuai aturan serta menjamin bahwa setiap rupiah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Ia menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan bukan berarti menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi temuan, menguji keterangan pihak terkait, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter