“Pasal 161 UU Minerba Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Bahmi.

Hingga berita dipublish, Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait yang turut disebutkan dalam keterlibatan proyek tersebut.

***

Utham
Editor
Utham
Reporter