Mimbar Malut – Pembangunan jalan aspal darat yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Sum, Kecamatan Obi Timur, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai pemerintah daerah tersebut diduga kuat menggunakan material batuan dari Galian C yang belum memiliki izin resmi.

Tidak hanya itu, jalur pengangkutan material dari Dusun Sungaira menuju Pelabuhan Zeti di kawasan Tokona juga dikabarkan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terlihat jelas aktivitas logistik yang cukup padat di bibir pantai Tokona. Sejumlah truk dump tampak hilir mudik mengangkut batuan dari jalur darat menuju perairan pantai, yang kemudian dimuat ke tiga unit kapal feri yang berlabuh di lokasi untuk menyeberangkan material tersebut ke Pulau Obi.

Sementara itu, Ko Ir, selaku pelaksana proyek saat ditemui dilokasi, membenarkan bahwa batuan yang diangkut itu memang digunakan sebagai material pembangunan jalan di Kecamatan Obi Timur atas nama Dinas PU Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun demikian, kejanggalan muncul saat redaksi menghubungi Kepala Dinas PU Halsel, Idris Ali melalui pesan WhatsApp. Kadis PU menyatakan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek tersebut sudah memiliki izin, dan menyebutkan bahwa batuan diambil dari lokasi di Sungaira milik Hi. Ali Abusama.

Meski begitu, klaim tersebut ternyata tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Hasil penelusuran di lokasi pengambilan material menunjukkan bahwa area galian C di Sungaira milik Hi. Ali Abusama tersebut belum mengantongi izin pertambangan resmi dari instansi yang berwenang.

Selain masalah sumber material, kelayakan Pelabuhan Zeti yang digunakan sebagai titik muat juga dipertanyakan. Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas KPLP Halsel di kantornya di Babang, pihaknya menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan pesisir di lokasi tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.

Lebih jauh, Kepala Dinas Perhubungan Halsel untuk menanyakan kelengkapan izin aktivitas di lokasi, mulai dari izin tempat, pengangkutan di bibir pantai, hingga dokumen manifes ketiga kapal feri yang digunakan. Melalui pesan WhatsApp, Kadishub menyampaikan bahwa pengangkutan di sisi perairan diklaim sudah memiliki izin. Namun secara tegas ia mengakui bahwa jalur transportasi darat yang digunakan untuk mengangkut batuan dari Sungaira ke Pelabuhan Zeti di Tokona belum memiliki izin. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa seluruh rantai distribusi material tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini turut memantik sorotan dari Praktisi Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., mengatakan, proses pengambilan material tanpa izin resmi (Galian C) dari pihak berwenang seperti yang dilakukan oleh para pekerja proyek tersebut berpotensi melanggaran ketentuan Hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini menegaskan jika hal ini terbukti benar, maka aktivitas penambangan dan pemanfaatan material tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Utham
Editor
Utham
Reporter