Nilai tersebut menunjukkan bahwa persoalan penganggaran tidak hanya ditemukan pada satu dinas. Sejumlah instansi yang seharusnya menjalankan perencanaan, pengawasan, dan pelayanan pemerintahan secara tertib justru masuk dalam daftar temuan pemeriksaan. Situasi ini menuntut evaluasi serius, bukan sekadar penjelasan normatif bahwa kesalahan terjadi akibat keterbatasan waktu atau kekurangan dalam proses verifikasi.

BPK turut menyoroti proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing SKPD menyusun RKA, sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan sosialisasi mengenai pemilihan rekening belanja yang sesuai dengan pedoman. Namun, pelaksanaan pemilihan rekening tersebut dinilai belum optimal.

Keterbatasan waktu dalam proses verifikasi RKA disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rekening belanja tidak tepat masih ditemukan. Penjelasan ini justru mempertegas perlunya pembenahan dalam sistem perencanaan dan pengawasan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Verifikasi bukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen, melainkan tahapan penting guna memastikan setiap belanja ditempatkan pada rekening yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4.A Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketentuan tersebut mengatur klasifikasi belanja, kriteria aset tetap, serta pengeluaran setelah perolehan awal aset yang dapat dikapitalisasi. Dengan demikian, ketepatan penentuan rekening belanja seharusnya menjadi bagian mendasar dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

Temuan Rp14,48 miliar pada 25 SKPD ini harus menjadi peringatan keras bagi Bupati Halmahera Selatan dan seluruh jajaran pengelola keuangan daerah. Pembenahan tidak boleh berhenti pada koreksi pencatatan, tetapi harus disertai penelusuran penyebab kesalahan, evaluasi terhadap proses verifikasi, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan secara terukur.

Dinas Kesehatan dengan nilai temuan terbesar, bersama Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah lainnya, perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai kegiatan yang tercatat dalam temuan BPK. Publik berhak mengetahui apakah rekomendasi pemeriksa telah ditindaklanjuti dan langkah konkret apa yang dilakukan untuk mencegah kesalahan serupa terulang dalam pengelolaan APBD.

Pemerintah daerah juga harus memastikan adanya kejelasan tanggung jawab dalam penyusunan RKA, penentuan rekening belanja, dan proses verifikasi anggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran lain di luar kesalahan klasifikasi, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski kesalahan klasifikasi penganggaran tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi. Namun, besarnya nilai temuan dan luasnya cakupan SKPD membuat persoalan ini tidak layak dianggap sepele. Pengelolaan uang rakyat menuntut ketelitian, kepatuhan, dan pertanggungjawaban yang nyata karena hal ini patut diduga sebagai modus para pejabat rakus yang punya niat buruk terhadap keuangan negara.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter