Mimbar Malut — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan nilai mencapai Rp14.486.540.555,44 atau sekitar Rp14,48 miliar.
Temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut, memperlihatkan masih bermasalahnya ketepatan penganggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Nilai miliaran rupiah tersebut bukan angka yang bisa dipandang sebelah mata, terlebih kesalahan terjadi pada 25 SKPD sekaligus, termasuk instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan realisasi pembayaran kegiatan yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa. Akibatnya, penyajian realisasi kedua jenis belanja tersebut menjadi tidak tepat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang ketelitian perangkat daerah dalam menyusun anggaran serta efektivitas verifikasi yang dilakukan sebelum APBD dilaksanakan.
Meski demikian, dalam temuan BPK tersebut, yang paling mencolok adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Instansi ini mencatat nilai kesalahan penganggaran sebesar Rp10.781.732.726 atau sekitar Rp10,78 miliar, menjadi nilai terbesar di antara 25 SKPD yang tercantum dalam tabel pemeriksaan BPK.
Besarnya nilai tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu hanya sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan kegiatan apa saja yang masuk dalam temuan, bagaimana kesalahan klasifikasi itu terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan dan verifikasi anggaran, serta bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dilaksanakan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Sekretariat Daerah dengan nilai Rp743.380.498,89. Dinas Lingkungan Hidup tercatat sebesar Rp536.870.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp498.933.900, serta Sekretariat DPRD sebesar Rp429.886.209.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga tercatat memiliki kesalahan penganggaran sebesar Rp272.460.000, disusul Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp223.800.000. Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat Rp186.230.348,13 dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp184.164.750.
Temuan lainnya tersebar di berbagai perangkat daerah, mulai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp71.717.923,42, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp63.260.000, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Rp54.951.000, hingga Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebesar Rp47.421.000. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB masing-masing tercatat Rp37.100.000. Dinas Perhubungan sebesar Rp36.874.200.
Kemudian Kecamatan Bacan Timur Tengah Rp36.885.000, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang Rp34.671.000, dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Rp32.970.000. Kecamatan Bacan Timur juga masuk dalam daftar dengan nilai Rp27.064.000, disusul Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp27.000.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp19.968.000, serta Inspektorat sebesar Rp14.000.000. Dinas Pendidikan tercatat Rp82.500.000 dan Dinas Sosial Rp5.600.000.

Tinggalkan Balasan