Ia turut mengangkat persoalan pembangunan dermaga Tanjung Pura di Pulau Moti yang, menurut informasi yang disampaikannya, telah dijanjikan sejak 2021 ketika Mochtar Hasim masih menjabat.
Hingga kini, Mukaram menilai, realisasi pembangunan dermaga tersebut masih menjadi pertanyaan publik. Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate dan Dishub membuka informasi mengenai status perencanaan, alokasi anggaran, tahapan pelaksanaan, serta kendala yang menyebabkan proyek tersebut belum terealisasi.
Bagi AMAK-Malut, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi internal. Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang dapat diuji publik, sedangkan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan apabila ditemukan bukti yang memadai.
Selain persoalan anggaran transportasi, Mukaram mendesak Kejati Malut menelusuri dugaan praktik pertambangan galian C tanpa izin yang disebut terjadi di wilayah Kota Ternate, termasuk mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas tersebut.
Ia menyoroti kemungkinan adanya aktivitas penambangan yang hanya menggunakan izin pemerataan lahan sebagai dasar kegiatan. Menurutnya, izin untuk pekerjaan penataan atau perataan lahan tidak dapat otomatis dianggap sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Harus dibedakan secara tegas antara kegiatan pemerataan lahan dan kegiatan penambangan. Jika suatu aktivitas pada kenyataannya mengambil dan memperjualbelikan material tambang, legalitasnya harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dokumen yang peruntukannya terbatas digunakan sebagai pembenaran untuk kegiatan yang sebenarnya membutuhkan izin pertambangan,” kata Mukaram.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pelaksanaannya, jenis izin yang dibutuhkan harus ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), apabila relevan.
Mukaram juga meminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menjelaskan mekanisme pendataan dan pemungutan pajak atas aktivitas pengambilan material galian C.
Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, serta proses pemungutan telah sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan yang dipersyaratkan.
“Kalau ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, sementara ada pungutan pajak atau penerimaan daerah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa yang melakukan penambangan, siapa yang mengawasi, bagaimana pajaknya dipungut, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan. Jangan sampai penerimaan daerah dijadikan alasan untuk membiarkan kegiatan yang diduga melanggar hukum,” pungkasnya.
Ia meminta Kejati Malut menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti hukum yang sah.
Mukaram kembali menegaskan, AMAK-Malut meminta Kejati Malut memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan realisasi anggaran BBM speedboat, pelaksanaan program pembangunan dermaga Tanjung Pura, pencapaian target retribusi parkir, hingga mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas galian C.
Ia juga meminta agar pemeriksaan, jika dilakukan, tidak berhenti pada dokumen administratif. Aparat perlu mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi faktual di lapangan, memeriksa bukti transaksi, serta meminta keterangan pejabat dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Mukaram turut menyinggung Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan unsur delik, waktu terjadinya perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal itu tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya dugaan kejanggalan anggaran atau pemungutan pajak.
“Uang daerah harus dipertanggungjawabkan. Jika memang ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Kami meminta Kejati Malut menelusuri persoalan ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tutup Mukaram.
AMAK-Malut berharap penelusuran aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang dipertanyakan publik, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dan penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan.
***

Tinggalkan Balasan