Mimbar Malut — Koordinator Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK-Malut), Mukaram, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan penyelidikan atas dugaan kejanggalan penganggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas speedboat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate senilai Rp1.516.194.040.
Koordinator AMAK, Mukaram menilai, besarnya anggaran tersebut patut dipertanyakan karena armada speedboat yang dimaksud disebut tidak beroperasi sepanjang 2025. Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perencanaan anggaran, realisasi belanja, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
“Kalau benar speedboat tidak beroperasi, tetapi anggaran BBM dan pelumas mencapai Rp1,5 miliar tetap dialokasikan, ini bukan persoalan yang bisa dijawab hanya dengan penjelasan administratif. Kejati Malut harus turun memeriksa dokumen anggaran, bukti pembelian, distribusi BBM, serta pertanggungjawabannya. Harus dipastikan apakah belanja tersebut benar-benar sesuai kebutuhan dan realisasi di lapangan,” tegas Mukaram.
Berdasarkan data yang disampaikan AMAK-Malut, dalam APBD Induk dan Perubahan Tahun Anggaran 2025 tercatat anggaran BBM dan pelumas speedboat sebesar Rp1.516.194.040. Rinciannya mencakup 71.856 liter Pertamax dan 146 liter pelumas.
Angka tersebut dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari Dishub Kota Ternate, terutama mengenai dasar perhitungan kebutuhan BBM, jadwal operasional armada, dokumen pengadaan, serta bukti penggunaan bahan bakar selama tahun anggaran berjalan.
AMAK-Malut menegaskan, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, aktivitas operasional, dan realisasi belanja, aparat penegak hukum harus menelusurinya secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah maupun unsur pidana.
Mukaram juga menyoroti kebijakan sektor transportasi dan pengelolaan retribusi daerah pada masa Mochtar Hasim menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang mencuat perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk anggaran operasional speedboat, pembangunan dermaga Tanjung Pura di Pulau Moti, serta pencapaian target retribusi parkir.
“Mochtar Hasim memang sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dishub, tetapi kebijakan pada masa kepemimpinannya tetap harus dievaluasi. Publik berhak mengetahui mengapa sejumlah program yang dipersoalkan belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Jangan sampai persoalan anggaran dan pelayanan transportasi dibiarkan tanpa penjelasan yang terang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan