Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPK menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp109.969.100. Temuan itu terdiri atas pembayaran uang harian dan uang representasi yang melampaui pagu sebesar Rp560.000, pembayaran penginapan yang tidak sesuai bukti sebesar Rp4.899.100, serta pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp104.510.000.

Sementara itu, Dinas Kesehatan tercatat memiliki temuan sebesar Rp49.410.000. Nilai tersebut mencakup pembayaran uang harian dan penginapan yang melampaui pagu sebesar Rp380.000, pembayaran transportasi lokal luar daerah yang tidak sesuai sebesar Rp17.530.000, serta pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp31.500.000.

Kemudian pada Sekretariat Daerah, BPK menemukan ketidaksesuaian sebesar Rp65.832.228. Rinciannya meliputi pembayaran penginapan yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp30.183.352, pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp5.691.476, pembayaran uang harian dan penginapan yang melampaui pagu sebesar Rp2.657.400, serta pembayaran uang harian, transportasi lokal, dan uang representasi yang tumpang tindih sebesar Rp27.300.000.

Tidak hanya itu, temuan BPK juga terdapat pada BKAD dengan nilai Rp129.125.191. BPK mencatat pembayaran penginapan yang tidak sesuai bukti sebesar Rp97.396.833, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp21.817.286, pembayaran uang harian dan penginapan yang melampaui pagu sebesar Rp3.156.072, pembayaran tumpang tindih sebesar Rp5.955.000, serta pembayaran transportasi lokal yang melebihi pagu kota tujuan sebesar Rp800.000.

Adapun pada Dinas Perhubungan, BPK menemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp28.504.715. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih harus ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

Di Bappeda, nilai ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas tercatat sebesar Rp108.217.550. Temuan tersebut terdiri atas pembayaran penginapan yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.023.250, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp94.110.160, pembayaran uang harian dan penginapan yang melampaui pagu sebesar Rp1.174.140, serta pembayaran uang harian, transportasi lokal, dan uang representasi yang tumpang tindih sebesar Rp7.910.000.

Selain persoalan pertanggungjawaban, BPK juga menemukan ketidaksesuaian penetapan tarif satuan biaya perjalanan dinas dengan Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025.

Ketidaksesuaian itu berkaitan dengan pengaturan uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dengan skema fullboard serta tarif transportasi lokal dalam provinsi dan kabupaten.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 094/311/HU/2024 dan Nomor 094/312/HU/2024, keduanya tertanggal 24 Desember 2024, sebagai aturan yang digunakan dalam pembayaran perjalanan dinas.

Hasil reviu menunjukkan ketentuan tarif dalam keputusan tersebut tidak selaras dengan Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dicatat BPK, ketidaksesuaian itu terjadi karena ketidaktelitian dalam proses penyusunan keputusan.

BPK juga mengidentifikasi lemahnya pengendalian kepala SKPD, verifikasi pertanggungjawaban oleh pejabat pembuat komitmen, pengujian tagihan oleh bendahara pengeluaran, serta pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Bagi Bahmi, temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalannya sebatas kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya diselesaikan dengan pernyataan akan memperbaiki pengelolaan anggaran pada masa mendatang. Kejati Malut harus berani menelusuri fakta, meminta dokumen pendukung, dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses penganggaran maupun pembayaran,” tegasnya.

Bahmi mendesak Kejati Malut segera memanggil dan meminta klarifikasi dari para pejabat terkait, termasuk pimpinan SKPD, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan, menurut dia, perlu dilakukan berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai temuan.

Ia juga meminta penyidik menelusuri dokumen perjalanan dinas, bukti pembayaran penginapan, tiket transportasi, surat tugas, laporan pelaksanaan kegiatan, serta bukti penyetoran pengembalian ke kas daerah. Langkah tersebut penting untuk menguji apakah pembayaran benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa bendahara pengeluaran dan masing-masing pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait menyatakan sepakat atas hasil perhitungan kelebihan pembayaran. Tindak lanjut yang telah dilakukan berupa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp953.729.333.

Namun, jumlah yang telah disetorkan itu belum menuntaskan seluruh nilai ketidaksesuaian. BPK mencatat masih terdapat Rp109.854.935 yang harus diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah, terdiri atas Rp28.504.715 pada Dinas Perhubungan dan Rp81.350.220 pada Bappeda.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara agar memerintahkan kepala SKPD terkait memperkuat pengendalian belanja perjalanan dinas, memproses sisa kelebihan pembayaran, serta memastikan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran melakukan verifikasi dan pengujian tagihan secara memadai. BPK juga merekomendasikan penyelarasan keputusan bupati mengenai biaya perjalanan dinas dengan standar harga satuan daerah.

Bahmi menegaskan pengembalian uang ke kas daerah harus tetap ditindaklanjuti secara administratif, tetapi tidak boleh otomatis menutup kebutuhan untuk memeriksa ada atau tidaknya unsur pidana. Penilaian tersebut, kata dia, harus dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Uang yang dikembalikan memang harus diapresiasi sebagai bagian dari tindak lanjut audit. Namun, pengembalian itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Karena itu, Bahmi mendesak Kejati Malut tidak berhenti pada pembacaan rekomendasi BPK. Ia meminta kejaksaan menelaah seluruh temuan, memeriksa pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan sisa kelebihan pembayaran ditindaklanjuti. Penanganan yang transparan dan berbasis bukti dinilai penting agar pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter