Mimbar Malut — Praktisi Hukum, Bahmi Bahrun, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mengungkap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas senilai Rp1,06 miliar yang tidak sesuai ketentuan pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Nomor 15.A/T/LHP/DJPKN-VI/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. BPK menemukan persoalan mulai dari pembayaran penginapan yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pembayaran tumpang tindih, hingga uang harian dan biaya penginapan yang melampaui pagu.
Bahmi menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif yang sekadar dijawab dengan janji perbaikan. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana mekanisme penganggaran, pencairan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas itu dapat berlangsung tanpa pengendalian yang memadai.
“Ketika BPK menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas lebih dari Rp1 miliar tidak sesuai ketentuan, persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Harus ditelusuri siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan anggaran tersebut,” kata Bahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1.063.584.268.
Temuan tersebut tersebar pada Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Untuk Sekretariat DPRD menjadi SKPD dengan nilai temuan terbesar, yakni Rp572.525.484. Rinciannya meliputi pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp550.048.200, pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melampaui pagu sebesar Rp9.837.284, serta pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp12.640.000.
Temuan di Sekretariat DPRD tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan uang publik pada lembaga perwakilan rakyat. BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara pembayaran penginapan dan bukti pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi dasar pencairan anggaran.

Tinggalkan Balasan