Menurut dia, pers memiliki kedudukan penting dalam demokrasi sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja pejabat publik.
Karena itu, setiap upaya yang bertujuan membungkam, menghalangi, atau menakut-nakuti wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Pers bukan penjahat, bukan musuh negara, dan bukan kelompok yang bisa diperlakukan sesuka hati. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh jalur hukum. Bukan dengan bahasa ancaman dan intimidasi,” tegasnya.
Bahmi menegaskan, kedudukan seseorang sebagai anggota DPRD tidak membuatnya kebal terhadap hukum. Sebaliknya, jabatan publik menuntut tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga etika, menghormati hak warga negara, dan menunjukkan sikap yang patut dalam menghadapi kritik maupun aktivitas jurnalistik.
Dari aspek hukum, dugaan tindakan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila ditemukan bukti bahwa pesan tersebut memang dimaksudkan dan berdampak untuk menghalangi kerja jurnalistik. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan unsur pasal dan fakta yang dapat dibuktikan.
Selain UU Pers, aparat penegak hukum perlu menilai isi pesan, konteks komunikasi, maksud pengirim, serta ada atau tidaknya ancaman terhadap keselamatan atau kebebasan korban. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, ketentuan pidana mengenai ancaman atau pemaksaan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dapat dipertimbangkan.
Pesan bernada keras saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana, namun demikian, penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Bahmi meminta persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Ia mendorong agar pesan WhatsApp tersebut didokumentasikan dan, apabila pihak yang merasa terancam menghendakinya, dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai secara objektif.
“Jangan sampai pejabat publik merasa bisa menggunakan kekuasaan, jabatan, atau pengaruhnya untuk membuat wartawan takut menjalankan profesinya. Jika memang tidak ada pelanggaran, tidak perlu merespons dengan ancaman. Berikan klarifikasi, gunakan hak jawab, dan buktikan melalui mekanisme yang sah,” pungkasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan yang adil dengan tetap memberikan kesempatan kepada AYA untuk menjelaskan maksud pesannya. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa ancaman maupun tekanan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hak istimewa wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Olehnya itu, dugaan ancaman terhadap jurnalis harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
***

Tinggalkan Balasan