Mimbar Malut — Oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial AYA, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, diduga mengirimkan pesan bernada ancaman kepada wartawan TIMES Indonesia yang bertugas di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pesan melalui aplikasi WhatsApp itu dikirimkan langsung kepada jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid, yang akrab disapa Phep.
Isi pesan tersebut diduga mengandung unsur intimidasi dan memunculkan pertanyaan serius mengenai sikap seorang pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
Dalam pesan yang diterima Phep, AYA menulis, “Biar dapat pidana, tapi kamu harus dapat dulu, nanti saya ikuti kamu, biarpun kami dirumah.”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena datang dari seorang pejabat yang menduduki posisi pimpinan DPRD. Alih-alih menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sah, pesan itu diduga justru menggunakan bahasa yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap seorang jurnalis.
Phep mengaku terkejut menerima pesan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menulis pemberitaan yang secara khusus berkaitan dengan kinerja AYA sebagai anggota DPRD.
“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPR,” ujar Phep kepada awak media.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut memantik sorotan Praktisi Hukum, Bahmi Bahrun. Ia menilai, apabila pesan itu dikirim secara sadar dan sengaja untuk menakut-nakuti atau menekan jurnalis, tindakan tersebut patut dipersoalkan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menghormati kebebasan pers.
“Kalau benar pesan itu dikirim dengan maksud mengancam atau mengintimidasi wartawan, ini bukan persoalan sepele. Publik patut bertanya, ada apa sebenarnya sampai seorang pejabat publik diduga merespons seorang jurnalis dengan bahasa seperti itu? Apakah ada persoalan yang ingin ditutupi, atau ada keberatan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sah?” kata Bahmi.

Tinggalkan Balasan