“Yang harus dipastikan adalah mengapa denda keterlambatan belum dipungut, mengapa terdapat kekurangan volume pekerjaan, dan bagaimana pembayaran kepada penyedia dilakukan. Semua harus ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan fisik, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait,” katanya.
Dalam salinan LHP BPK yang diperoleh Mimbar Malut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk memproses penagihan denda dan menyelesaikan kelebihan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk persoalan denda keterlambatan sebesar Rp488,73 juta, tindak lanjut direkomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Direktur Rumah Sakit Daerah.
Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan gedung dan bangunan berkaitan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas PUPR.
Adapun temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp355,31 juta pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi berkaitan dengan Dinas Perhubungan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bahmi menilai perangkat daerah yang tercantum dalam rekomendasi BPK perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Penelusuran juga perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, penerimaan pembayaran oleh penyedia, serta penghitungan dan penagihan denda keterlambatan.
Ia mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah bukan jaminan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran terbebas dari persoalan.
“Opini WTP merupakan pendapat BPK mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam setiap proyek pemerintah. Karena itu, setiap temuan tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar alumni UMI Makassar itu.
Bahmi mendesak Kejati Malut menelaah temuan tersebut secara profesional dan independen. Penelusuran, menurut dia, perlu diarahkan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi, kelalaian dalam pengendalian, wanprestasi penyedia, atau terdapat unsur tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga meminta agar penyelesaian kewajiban kepada kas daerah dipantau secara terbuka, sehingga tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat diketahui publik.
“Pengelolaan uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita dipublish, media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam salinan LHP BPK guna meminta keterangan dan klarifikasi resmi.
***

Tinggalkan Balasan