Mimbar Malut — Praktisi hukum Bahmi Bahrun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup denda keterlambatan yang belum dipungut, kelebihan pembayaran, hingga potensi kelebihan pembayaran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,39 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan belanja modal pemerintah daerah.
Bahmi menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan uang daerah tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi harus ditelusuri untuk memastikan penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
“Temuan BPK ini tidak boleh hanya menjadi dokumen yang dibaca, lalu disimpan tanpa tindak lanjut yang jelas. Kejati Malut harus mencermati setiap persoalan, memeriksa aliran pembayaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujar Bahmi saat dimintai tanggapan, Jumat (16/10/2026).
Ia menyoroti tiga kategori temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK. Pertama, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan dan disetorkan ke kas daerah sehingga menimbulkan kekurangan penerimaan sebesar Rp488.731.195,65.
Kedua, kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.606.222,39, serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp483.955.487,85.
Ketiga, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp355.316.418,78.
Jika diakumulasikan, nilai denda yang belum dipungut dan kelebihan pembayaran mencapai Rp909.653.836,82. Apabila ditambah potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp483.955.487,85, total nilai persoalan dalam tiga kategori tersebut mencapai Rp1.393.609.324,67 atau sekitar Rp1,39 miliar.
Meski demikian, Bahmi menegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah dipastikan secara hukum. Nilai itu mencakup denda yang belum dipungut, kelebihan pembayaran, dan potensi kelebihan pembayaran yang masih memerlukan verifikasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan