Proyek ketiga yang menjadi sorotan ialah perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, dengan nilai kontrak Rp16,60 miliar. Pekerjaan berdasarkan kontrak tertanggal 10 April 2025 itu memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.
Dalam data yang dipaparkan FORMAHSEL, pembayaran proyek tersebut mencapai Rp10,37 miliar atau sekitar 62,50 persen dari nilai kontrak. Namun, realisasi fisik per 31 Oktober 2025 baru mencapai 63,43 persen, sedangkan target pada minggu ke-30 sebesar 90,11 persen. Selisih antara realisasi dan target mencapai 26,68 poin persentase.
FORMAHSEL menilai ketertinggalan progres pada ketiga proyek tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurut mereka, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat laporan kemajuan pekerjaan, tetapi juga perlu menelusuri proses tender, penetapan pemenang, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta dasar pencairan anggaran.
Dugaan pengaturan tender yang disampaikan FORMAHSEL juga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan keterangan pihak-pihak terkait. Hingga dugaan tersebut dibuktikan, belum dapat disimpulkan bahwa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, maupun pihak PT MCK melakukan tindak pidana korupsi.
Alfian mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa M. Idham Pora serta direktur utama PT MCK untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan ketiga proyek tersebut. Ia meminta lembaga antirasuah menelusuri kemungkinan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai catatan administrasi. Kami meminta KPK menelusuri seluruh prosesnya, mulai dari tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Alfian Sangaji dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Media ini.
Menurut FORMAHSEL, anggaran pembangunan jalan semestinya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan menyisakan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan.
Alfian menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Mereka menegaskan, KPK perlu menindaklanjuti dugaan yang disampaikan dengan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Dalam aksinya, FORMAHSEL mendesak KPK mengusut dugaan penyimpangan pada ketiga proyek jalan tersebut, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan serta pihak PT MCK, menelusuri dugaan pengaturan tender, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
***

Tinggalkan Balasan