Mimbar Malut — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK RI, pada Kamis, (15/10/2026).

Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL menyoroti tiga proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan dan dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK).

Mereka menilai data realisasi fisik pekerjaan yang tertinggal dari target kontrak perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kaitannya dengan pembayaran proyek dan proses pengadaan barang dan jasa.

Koordinator aksi, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut. FORMAHSEL juga mencurigai adanya pengaturan tender yang diduga menguntungkan PT MCK.

Pihaknya meminta KPK memeriksa dugaan tersebut berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia. Salah satu proyek yang disorot ialah peningkatan dan rehabilitasi jalan hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20,24 miliar.

Proyek tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025 itu memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender, terhitung hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan data yang diperoleh, pembayaran proyek tersebut telah mencapai Rp4,04 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak.

Namun demikian, Alfian menuturkan laporan kemajuan pekerjaan per 31 Oktober 2025 menunjukkan realisasi fisik baru mencapai 36,30 persen. Angka itu tertinggal 25,37 poin persentase dari target kontrak sebesar 61,67 persen pada minggu ke-14.

Ketertinggalan lebih besar terlihat pada proyek peningkatan jalan hotmix ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang. Proyek senilai Rp20,208 miliar itu memiliki masa pelaksanaan 154 hari kalender berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025.

Pembayaran yang tercatat untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp4,04 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, realisasi fisik per 31 Oktober 2025 baru mencapai 11,08 persen, jauh di bawah target 37,66 persen. Dengan demikian, terdapat selisih 26,58 poin persentase antara realisasi dan target pekerjaan pada minggu ke-14.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter