“Kami tidak akan membiarkan kejahatan anggaran ini terus berjalan mulus! Ini adalah pola berulang yang menjijikkan, di mana pejabat-pejabat yang punya niat busuk terus memperlakukan Dana Desa seperti dompet pribadi mereka. Dana Desa itu dianggarkan APBN untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun infrastruktur desa, bukan modal untuk membiayai ambisi dan kegiatan seremonial dinas!” tegasnya.

Wahyudi menekankan bahwa tindakan Dispora Halsel yang memungut Dana Desa jelas-jelas menabrak hukum positif di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024), regulasi tersebut secara ketat melarang anggaran desa dipotong, dipangkas, atau dialihkan untuk kegiatan di luar ketentuan prioritas nasional dan kepentingan nyata masyarakat desa.

“Secara nomenklatur, ini adalah Bupati Cup. Itu ajang daerah! Konsekuensi logisnya, kegiatan tersebut wajib didanai penuh oleh APBD, bukan memalak Dana Desa! Penggunaan anggaran negara itu ada pembatasan dan aturannya, tidak bisa serta-merta diakali lewat kesepakatan sepihak di bawah meja antara dinas, camat, dan para kepala desa untuk melegalkan pungutan liar. Kesepakatan yang menabrak undang-undang adalah kesepakatan ilegal!” tandas Wahyudi.

LIN Malut mengingatkan APH agar tidak bersikap pasif dan terkesan melakukan pembiaran seperti skandal Retreat Jatinangor tahun lalu. Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang menjerakan, maka otonomi keuangan desa di Halmahera Selatan akan runtuh akibat eksploitasi oleh oknum struktural kabupaten.

Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi kepada Kepala Dispora Halsel Noce Totononu dan pihak terkait masih terus diupayakan secara intensif.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter