Mimbarmalut.id – Dugaan pungutan liar (pungli) anggaran Dana Desa (DD) secara massal kembali mengguncang seluruh desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halsel, Noce Totononu, diduga kuat menjadi aktor utama di balik kebijakan kontroversial yang membebani keuangan desa demi mendanai turnamen sepak bola Bupati Cup 2026 yang dijadwalkan bergulir Oktober mendatang.
Kebijakan ini dinilai cacat hukum lantaran ajang setingkat kabupaten seharusnya mutlak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan memotong hak masyarakat desa.
Skema pengerukan Dana Desa ini bukan barang baru di Halmahera Selatan. Modus serupa pernah dilancarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel pada tahun 2025 lewat kedok kegiatan Retreat di IPDN Jatinangor yang menguras Dana Desa hingga lebih dari Rp6 miliar.
Ironisnya, pembiaran dan ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwenang atas skandal masa lalu tersebut disinyalir membuat oknum pejabat di Halsel semakin jemawa untuk kembali menjadikan Dana Desa sebagai “sapi perah”.
Berdasarkan informasi yang berhasil diterima media ini, sebagian Kepala Desa (Kades) di Halsel telah menyetorkan uang desa dengan nilai variatif, mulai dari Rp3 juta, Rp4 juta, hingga Rp5 juta per desa. Jika diakumulasikan dari seluruh wilayah Halsel, total pungutan sepihak ini mencapai angka yang sangat fantastis.
Sejumlah Kepala Desa di Halmahera Selatan saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya setoran wajib tersebut. Salah seorang Kades yang meminta identitasnya tidak dipublish mengungkapkan bahwa mereka sempat dikumpulkan dalam rapat khusus bersama Camat di wilayah masing-masing untuk melegitimasi pemotongan anggaran ini melalui kesepakatan sepihak.
“Iya, itu benar. Tapi sebelumnya kami rapat bersama camat di masing-masing wilayah untuk membahas dan membuat kesepakatan. Ada yang setor Rp3 juta, Rp4 juta, ada juga yang setor Rp5 juta, nilainya variatif tergantung kondisi Dana Desa pada desa tersebut,” ungkap salah satu Kades yang enggan dipublish identitasnya. Senin, (21/9/2026).
Hal itu kemudain mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara (Malut) meradang. Organisasi antikorupsi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara, untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Kadispora Halsel Noce Totononu serta seluruh Kepala Desa yang terlibat dalam lingkaran pungli ini.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, dengan nada sengit menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat terus dipreteli oleh birokrat yang bermental korup.

Tinggalkan Balasan