Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Barat (Halbar) untuk segera mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, yang menilai penanganan perkara tersebut sudah seharusnya memasuki tahap penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi oleh penyidik.
Menurut Wahyudi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, terutama bagi korban yang telah menempuh jalur hukum dan menaruh harapan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.
“Kami mendesak Polres Halmahera Barat agar segera mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka apabila unsur pidana serta alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. Jangan sampai penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas,” tegas Wahyudi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Wahyudi mengatakan, lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang telah dilaporkan oleh korban tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu, kami berharap penyidik dapat bekerja secara maksimal dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
DPD LIN Maluku Utara juga menegaskan bahwa percepatan penanganan perkara tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara yang cepat, transparan, dan sesuai prosedur dinilai menjadi indikator profesionalisme aparat penegak hukum.
Wahyudi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap Kapolres Halmahera Barat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Masyarakat menunggu kepastian, dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya.
***


Tinggalkan Balasan