Mimbarmalut.id – Pelaksanaan proyek penanganan jalan longsor di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun kini menjadi sorotan serius. Perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga mengambil material batu dan pasir langsung dari badan sungai untuk digunakan dalam pekerjaan proyek yang sedang berlangsung.

Berdasarkan temuan di lapangan, terlihat aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan material pada aliran sungai di sekitar lokasi proyek. Material hasil pengerukan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai bahan timbunan maupun kebutuhan konstruksi lainnya dalam proyek penanganan jalan longsor.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas sumber material yang digunakan oleh CV Modern Maju Membangun. Sebab, pengambilan material mineral bukan logam dan batuan dari sungai tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H, menegaskan bahwa dugaan aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan. Menurutnya, apabila benar terjadi pengambilan material sungai tanpa izin yang sah, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum yang tidak boleh diabaikan.

“Polres Halmahera Selatan harus segera turun melakukan penyelidikan dan penelusuran secara menyeluruh. Jangan menunggu persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar. Dugaan pengambilan material sungai tanpa izin wajib menjadi atensi aparat penegak hukum,” tegas Bahmi, Minggu (21/06/2026).

Bahmi menjelaskan, aktivitas pengambilan material dari sungai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila dilakukan tanpa izin usaha pertambangan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Selain itu, penggunaan material yang sumbernya tidak memiliki legalitas yang jelas dalam proyek pemerintah juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, perdata hingga pidana, terutama apabila terdapat unsur penyalahgunaan anggaran atau penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan kontrak pekerjaan.

“Perusahaan pelaksana harus mampu menunjukkan legalitas sumber material yang digunakan. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru memanfaatkan material yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Jika tidak dapat dibuktikan legalitasnya, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bahmi.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis terkait. Menurutnya, aktivitas alat berat yang beroperasi di badan sungai bukanlah aktivitas yang sulit terdeteksi. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin atau justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter