Mimbarmalut.id – Kuasa Hukum Syahril Kader, Irwan Abd. Hamid, menilai penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, telah dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/02/IV/2026/SEK Gebe/Res Halteng tanggal 28 April 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng.
Menurut Irwan, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menyebut langkah yang diambil Kapolres Halteng sebagai tindakan yang menyalahi prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan Anggota DPRD Halmahera Tengah, Sadri Kobul, terhadap Kapolres Halteng terkait proses penanganan perkara tersebut.
Irwan menegaskan, berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses hukum, perbuatan para terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelum kejadian berlangsung.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Menurut Irwan, oknum anggota DPRD tersebut diduga pernah menghubungi istri korban dan menyampaikan ancaman yang dinilai dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irwan menyatakan sejumlah informasi dan kronologi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan korban yang telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polres Halteng.
Berdasarkan hasil pendampingan hukum yang dilakukan, pihak korban meyakini proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas. Karena itu, korban dan keluarga menyatakan tidak membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice serta berharap para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irwan menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil Polres Halteng dalam mengusut kasus tersebut. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Di akhir keterangannya, Irwan mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan maupun intimidasi terhadap keluarga korban. Ia juga menyatakan akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta terkait dugaan ancaman yang ditujukan kepada keluarga kliennya.
***


Tinggalkan Balasan