Sementara itu, Irnanda Kristandi, Kasatker PJPA BWS Maluku Utara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu terjadi banjir, sehingga tanggul tanah bangunannya mengalami keruskan. Meski demikian, Irnanda bilang, masih dalam masa pemeliharaan dari kontraktor yang melakukan perbaikan.

“Untuk projet tersebut kemarin karena banjir, tanggul tanahnya dan masih masa pemeliharaan dari kontraktornya melakukan perbaikan. Dari hari sabtu kemarin sudah proses perbaikan, sudah ada alat juga yang kerja disana,” ucapnya.

Tak hanya itu, Irnanda juga mengakui pembangunan tersebut harusnya ada proteksi bronjong, namun anggarannya baru disetujui tahun ini, sehingga rencananya akan dikerjakan.

“Harusnya ada proteksinya. Nah, Alhamdulillah pekerjaan lanjutan bisa dilaksanakan tahun ini. Pekerjaan disana dilaksanakan 2 tahap, dari 2025 dengan 2026. Ini karena tangguanya masih tanah, perlu proteksi bronjong, anggarannya baru tersedia ditahap 2 ini, pekerjaan itu anggaranya Rp16 Miliar,” ungkapnya.

Namun demikian, Bahmi Bahrun kembali menegaskan bahwa, apapun alasan yang disampaikan pihak BWS yang menangani proyek tersebut tidak boleh dibenarkan.

“Tidak boleh dibenarkan alasan yang disampaikan oleh pihak BWS, sangat tidak rasional. Bangunan yang berada di bibir air seperti itu tapi dikerjakan tidak sesuai dengan skema pembangunan seperti biasanya, Kejati Malut segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak-pihaj terkait yang ikut terlibat didalamnya,” tandasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter