“Kemudian setelah klien kami di PHK, hak-haknya selama mengabdi kurang lebih 4 Tahun 6 Bulan di Perusahan tersebut juga tidak diberikan. Yang kalau kita ketahui bersama dalam UU Cipta kerja dimana, pekerja dalam mengabdikan kerjanya dalam kurun waktu tersebut seharusnya mendapat 5 bulan upah ditambah 2 bulan upah sebagai Uang Pengganti Masa Kerja (UMPK),” tambahnya.

Tidak hanya itu, Medi bilang Kliennya mulai bekerja di PT Gane Tambang Sentosa sejak 10 Oktober 2022 dan resmi diberhentikan pada 02 Mei 2026.

Atas persoalan itu, Tim Kuasa Hukum Meidi Noldi Kurama dan Partners menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga diberhentikan secara tidak prosedural.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter