Selain itu, perusahaan juga memperoleh laporan adanya kendaraan patroli yang terlihat berada di Desa Fluk pada malam tersebut. Driver shift malam kemudian dipanggil dan dimintai keterangan terkait aktivitas pengantaran itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tiga pekerja akhirnya dipanggil untuk menjalani BAP, termasuk pekerja yang kemudian diberhentikan.
Dalam keterangannya, pekerja tersebut menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan di luar jam kerja dan bukan dalam kapasitas menjalankan tugas perusahaan.
Ia juga menyebut tidak pernah dilakukan tes alkohol ataupun pemeriksaan pembuktian lainnya terhadap dirinya.
“Mereka hanya berpatokan pada dugaan video dan foto kendaraan patroli yang berada di lokasi. Padahal wajah klien kami tidak terlihat jelas,” katanya.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap menjatuhkan sanksi PHK terhadap mereka tanpa memberikan surat peringatan pertama, kedua maupun ketiga.
“Kami menilai langkah perusahaan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak mengedepankan mekanisme ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” pungkas Meidi Noldi Kurama dalam pres rilis yang diterima media ini, Rabu (20/5/2026).
Selanjutnya Noldi menerangkan bahwa dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa PHK akibat pelanggaran aturan perusahaan semestinya didahului dengan pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga secara berturut-turut.
“Klien kami tidak pernah menerima tahapan surat peringatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tiba-tiba langsung diputus hubungan kerjanya,” tegas tim kuasa hukum.


Tinggalkan Balasan