“Dia datang mengaku wartawan. Dia juga bilang dekat dengan Wali Kota Ternate dan sempat tunjukkan foto-foto bersama Wali Kota di beberapa kegiatan,” katanya.
Nurma mengaku dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut masih ada banyak korban lain yang diduga mengalami hal serupa, namun sebagian belum berani bersuara.
“Bukan cuma saya. Di grup WhatsApp korban itu awalnya sekitar 20 orang, sekarang tersisa 16 orang. Saya sendiri sudah dikeluarkan dari grup,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Bahmi Bahrun, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari bukti transfer hingga print out percakapan antara korban dan RR.
“Seluruh bukti dari klien sudah kami kantongi dan siap diserahkan dalam proses hukum,” tegas Bahmi.
Bahmi menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian kerugian korban. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi harus diproses hingga tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian karena laporan ini sudah ditindaklanjuti. Dengan bukti dan saksi yang ada, kami berharap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum RR yang disebut berupaya membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan tersebut.
“Pernyataan pihak kuasa hukum RR terkesan ingin menghindari substansi perkara. Padahal bukti transfer, percakapan, dan saksi semuanya ada dan sudah jelas. Semua dokumen itu sudah kami print out dan siap dibuktikan dalam proses hukum,” tandas Bahmi.
***

Tinggalkan Balasan