Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan pelanggaran asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian bersifat mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak.

Rincian Tuntutan Rp115 Miliar

Dalam petitum gugatannya, PT Lasisco Haltim Raya menuntut kompensasi besar atas dampak finansial yang diderita perusahaan:

  1. Kerugian Materiil: Rp21,006 miliar (Sisa pokok proyek)
  2. Kerugian Immateriil: Rp94,527 miliar (Akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial selama 450 hari keterlambatan)
  3. Total Tuntutan: Rp115.533.000.000

Dalam perkara tersebut, selain ganti rugi, pemohon meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan pembayaran tersebut dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.

Saat ini, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika Pemprov Malut tidak merespons, BANI secara otoritas akan menunjuk arbiter secara langsung untuk memulai persidangan.

saat ini, kasus tersebut menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepastian hukum bagi kontraktor serta kredibilitas tata kelola keuangan publik di Provinsi Maluku Utara. Proses arbitrase diharapkan segera menghasilkan putusan yang inkrah dan mengikat bagi kedua belah pihak.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter