Mimbarmalut.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat (Halbar), Chuzaemah Djauhar terus disorot atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyimpangan Pinjaman Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo senilai Rp159,5 Miliar tahun 2017.
Chuzaemah Djauhar, yang juga mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat itu diketahui sudah pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pada 14 Maret 2022.
Sebagaimana yang terpublis, ia diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pinjaman Rp 159,5 miliar serta perna diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat pada 6 Juli 2023 atas dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, tahun anggaran 2021.
Ironisnya, meski sudah berulang kali tersandung sejumlah masalah hukum, Bupati Halmahera Barat tetap kembali melantik Chuzaemah Djauhar sebagai Kepala BPKAD pada 17 Maret 2026. Kini muncul pertanyaan publik, pantaskah pejabat yang perna diperiksa terkait dugaan kasus Tipikor kembali dilantik oleh Bupati Halmahera Barat?.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek menyampaikan pelantikan pejabat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berlandaskan sistem merit.
Dikatakan, penempatan pejabat dilakukan melalui proses pemilihan yang matang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi objektif, mencakup pengalaman, potensi, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Aktivis GPM itu menegaskan bahwa pelantikan jabatan di lingkup Pemkab Halbar oleh Bupati James Uang terhadap pejabat perna diperiksa dugaan kasus Tipikor di Kejati Maluku Utara sangat tidak pantas dan rawan konflik kepentingan serta sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, etika publik serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tindakan tersebut sangat tidak etis. Bupati Halbar seharusnya memprioritaskan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan jabatan, bukan justru melantik pejabat yang perna diprika terkait dugaan kasus Tipikor. Pada prinsipnya, melantik pejabat yang perna menjalani pemeriksaan kasus Tipikor, meskipun belum ada putusan hukum tetap (inkracht) tidak pantas dan melanggar etika publik,” kata Sartono tegas kepada sejumlah awak media pada, Senin (27/4/2026).
Sartono menekankan, ditinjau dari sisi etika dan integritas bahwa melantik seseorang ASN atau pejabat yang perna diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor sangat mencederai rasa keadilan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa Pemkab Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan