“Sementara, ASN dituntut untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga mempromosikan atau melatik pejabat yang bermasalah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas ASN dan tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Daerah guna melindungi atau memberi (hadiah) kepada pejabat yang berpotensi terlibat korupsi. Apalagi KPK telah menegaskan nepotisme dalam promosi jabatan adalah bentuk penyimpangan integritas,” pungkasnya.
Selain itu, Ketua GPM Malut, Sartono Halek juga menyebut pelantikan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas. Pejabat perna diperiksa dugaan kasus tipikor sangat diragukan integritasnya. Bahkan, Mendagri telah menghimbau agar ASN yang diduga terlibat kasus Tipikor tidak diangkat dalam jabatan struktural. Begitupun juga KPK sering mengingatkan, proses mutasi dan promosi adalah titik rawan korupsi.
“Pelantikan pejabat yang perna diperiksa dugaan kasus tipikor dapat dinilai sebagai upaya perlindungan atau justru perdagangan jabatan. Sehingga pak Bupati Halbar, wajib menjaga etika publik dan integritas Pemda, karena melantik seseorang pejabat atau ASN yang perna terlibat proses hukum menunjukkan pengabaian terhadap akuntabilitas,” tuturnya.
Sartono bilang, meskipun menganut asas praduga tak bersalah, namun dalam manajemen ASN, jika seorang pejabat perna mejalani pemeriksaan serius dalam dugaan kasus Tipikor, sebaiknya yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada proses hukum, bukan justri dipromosikan.
“Inspektorat seharusnya melakukan reviu atas promosi, rotasi dan mutasi ASN untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis, termasuk jejak integritas bersangkutan, memaksakan promosi jabatan terhadap pejabat yang perna menjalani pemeriksaan kasus dugaan Tipikor di Kejati Maluku Utara, seringkali tidak memiliki landasan hukum yang benar, melainkan didorong oleh faktor-fakor pragmatis dan relasi kekuasaan, meskipun melanggar prinsip integritas,” tandasnya.
***

Tinggalkan Balasan