Mimbarmalut.id – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), didesak memperjelas kasus proyek jalan yang bermasalah di Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah senilai Rp29 Miliar.
Hal ini menjadi sorotan tajam publik hingga di kalangan aktivis dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.
Dalam pres rilis DPD LIN yang diterima media ini, desakan terhadap Kejati Malut untuk memperjelas penanganan kasus dugaan proyek jalan bermasalah di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah pun menjadi puncak sorotan.
LIN mengungkapkan, setelah penyidik Kejati Malut memeriksa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Anggiat Adi Gunawan Napitupulu, Jumat (12/12/2025) lalu, hingga sejauh ini belum ada titik terangnya.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan agar Kejati tidak ragu menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Anggiat.
“Kami mendesak Kejati Malut untuk memperjelas kasus ini dan menyeret Anggiat jika terbukti terlibat,” pungkasnya Wahyudi, Selasa (21/4/2026).
LIN juga meminta Kepala BPJN Maluku Utara segera mencopot Anggiat dari jabatannya sebagai Kasatker Wilayah II.
“Kami juga meminta Kepala BPJN Malut mencopot Anggiat dari jabatan Kasatker,” tegasnya.
Perlu diketahui, Anggiat diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp 29 miliar yang diduga bermasalah pada Agustus 2025 di Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng).
Tak hanya itu, selain proyek fisik, ia juga diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan melalui e-katalog serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam struktur BPJN, Anggiat sebagai Kasatker II membawahi PPK 2.1 dan PPK 2.22 yang menangani ruas Dodinga–Sofifi–Weda.
Pantauan di lapangan, Anggiat berada di Kantor Kejati Malut sejak pukul 09.00 WIT dan keluar sekitar pukul 11.00 WIT. Namun, ia membantah diperiksa.
“Saya tidak diperiksa, hanya kunjungan,” terang Anggiat dihadapan wartawan.
Sementara itu, setelah kembali dikonfirmasi terkait kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani Kejati, Anggiat enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti saja,” kata Anggiat singkat sambil meninggalkan lokasi.
Menariknya, pada pukul 15.00 WIT, Anggiat kembali mendatangi Kantor Kejati Malut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terkait proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
***



Tinggalkan Balasan