Mimbarmalut.id — Aktivitas tambang nikel milik PT Maining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhong Hea di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan terkait aspek perizinan penggunaan jalan nasional.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai waktu penerbitan izin penggunaan bagian jalan (perlintasan) pada ruas Weda–Sagea yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan.
Kepala CSR PT MAI, Felix, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026), menyampaikan bahwa izin penggunaan jalan telah dimiliki sejak tahun 2025.
“Untuk izin itu kita lengkap kok, 2025,” katanya singkat.
Namun demikian, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, izin penggunaan jalan dimaksud tercatat diterbitkan pada Kamis (16/4/2026).
Perbedaan informasi ini memunculkan perhatian publik terkait kesesuaian waktu operasional perusahaan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan yang ada, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan operasional, termasuk pengangkutan material tambang, pada prinsipnya memerlukan izin resmi dari instansi berwenang sebelum kegiatan dilakukan.
Selain aspek administratif, penggunaan jalan oleh kendaraan berat juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada kondisi infrastruktur serta kebersihan lingkungan di sepanjang jalur yang dilalui.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap penerbitan izin maupun kesesuaian aktivitas operasional di lapangan.



Tinggalkan Balasan