Mimbarmalut.id — Kebijakan program pangan murah yang dijalankan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara kini menuai sorotan tajam. Program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru diduga menyimpan kejanggalan dalam mekanisme belanja kepada pihak ketiga. Selasa, (21/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, komoditas minyak goreng merek Minyakita dalam program tersebut dibeli dengan harga mencapai Rp26.000 per liter. Angka ini dinilai tidak wajar mengingat produk Minyakita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah yang semestinya berada pada harga eceran tertinggi (HET) yang lebih rendah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan. Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan beras program SPHP.

Di mana pada kemasan 5 kilogram, pemerintah daerah disebut membeli dengan harga Rp98.000, sementara untuk kemasan 10 kilogram mencapai Rp180.000. Harga tersebut dinilai jauh dari semangat program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang seharusnya memberikan akses lebih murah kepada masyarakat. Justru, angka pembelian tersebut berpotensi menunjukkan adanya pembengkakan anggaran yang tidak rasional.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat masalah dalam mekanisme penunjukan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Dinas Perindag Maluku Utara dinilai tidak cermat, bahkan terkesan abai dalam memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi anggaran publik.

Padahal, setiap rupiah dari anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Publik kini mendesak adanya klarifikasi resmi dari Dinas Perindag Maluku Utara terkait dasar penetapan harga tersebut, termasuk proses pemilihan pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk turut mengawasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang merugikan keuangan daerah.

Program pangan murah sejatinya merupakan instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Namun jika dalam pelaksanaannya justru sarat kejanggalan, maka bukan hanya tujuan program yang gagal tercapai, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Ronny Saleh, saat dikonfirmasi terkesan menghindar dengan alasan diluar dari informasi yang menjadi sorotan.

“So lewat biar sudah. kamari (Kesini) liput soal gas elpiji ini di bela,” ucap Rony Saleh, saat dikonfirmasi.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter