Mimbarmalut.id – Gugatan sengketa kontrak terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 yang diajukan oleh PT Lasico Haltim Raya (Pemohon) terkait pembangunan jalan yang hingga kini belum dilunasi pemerintah daerah resmi di proses oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Diketahui, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah (Termohon) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dituntut membayar ganti rugi total lebih dari Rp115 miliar akibat keterlambatan pembayaran yang mencapai lebih dari 450 hari.

Kronologi: Proyek Rampung, Pembayaran Macet

Berdasarkan kronologi polemik, proyek rampung, pembayaran macet. Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hendra Karianga menegaskan bahwa, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

“Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun, hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” pungkas Pengacara senior itu kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Sekedar diinformasikan, dokumen perkara, rincian kewajiban keuangan yang belum dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Total Nilai Kontrak: Rp35.010.000.000
  2. Sudah Dibayar: Rp14.004.000.000 (sekitar 40%)
  3. Sisa Kewajiban Pokok: Rp21.006.000.000 (60% yang menunggak)

Berikut pelanggaran Asas Hukum dan SomasiĀ 

Secara hukum, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah serah terima (PHO). Meski kontrak ditandatangani sejak 26 Mei 2023 dan pekerjaan tuntas April 2024, Pemprov Malut dinilai abai.

Pemohon tercatat telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, yakni pada September dan Oktober 2025. Pihak Pemprov Malut disebut telah mengakui adanya kewajiban tersebut, namun terus menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter