Lebih jauh, Bahmi mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, juga telah meminta agar pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Sekda sudah meminta agar kasus ini menjadi atensi, karena terlapor menyeret nama wali kota dalam praktik dugaan penipuan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menanggapi langkah Rasina yang mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers dengan tudingan pemberitaan tersebut merupakan fitnah.

Bahmi kembali menegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan oleh rekan-rekan jurnalis didasarkan pada keterangan resmi yang ia sampaikan saat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, serta pernyataan resmi kepada wartawan.

“Semua informasi yang diberitakan itu bersumber dari keterangan resmi kami sebagai kuasa hukum korban, baik saat membuat laporan polisi maupun saat memberikan keterangan kepada media,” jelas Bahmi.

Olehnya itu, Bahmi menyayangkan pengaduan yang diajukan ke Dewan Pers. Ia menilai langkah tersebut tidak berdasar, mengingat para korban mengaku mengalami penipuan dan memiliki bukti yang jelas.

“Korban ada, pengakuan ada, dan bukti juga ada. Terlapor diduga menipu dengan berbagai modus licik, termasuk mencatut nama wali kota serta membawa-bawa profesinya sebagai wartawan untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian, dan kuasa hukum korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan efek jera kepada Terlapor.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan instan di lingkungan pemerintahan tanpa prosedur.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter