Faktanya, janji tersebut berujung fiktif. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp46,5 juta, sementara korban lainnya Rp42,61 juta. Lebih parah lagi, terlapor sempat memberikan NIP yang belakangan diketahui ilegal dan tidak terdaftar di instansi manapun.
Kasus ini juga menyeret nama lain. Kuasa hukum para korban, Bahmi Bahrun turut melaporkan seorang oknum pegawai PPPK di Dinas Pendidikan berinisial S alias Suratmi sebagai terlapor kedua.
Suratmi sendiri dinilai tidak kalah penting. Ia diduga menjadi bagian dari skenario untuk meyakinkan korban, bahkan disebut bertindak sebagai bendahara dalam aliran dana yang diterima dari para korban.
“S bukan hanya pelengkap. Ia aktif meyakinkan korban, bahkan mengklaim bahwa dirinya lulus PPPK karena bantuan Rasina. Ini jelas memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara bersama-sama,” tegas Bahmi.
Bahmi menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk bukti transfer dan rekaman percakapan yang menunjukkan pola komunikasi antara korban dan para terlapor.
Dengan bukti tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
“Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini soal penipuan yang mencederai kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Ternate. Kami mendesak Sat Reskrim Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa para terlapor,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan yang mengabaikan prosedur resmi. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk membongkar secara tuntas praktik-praktik serupa yang berpotensi terus memakan korban.
***



Tinggalkan Balasan