Ia juga menekankan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administratif maupun moral kepada masyarakat.

“APBDes itu uang publik. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dijelaskan manfaatnya secara luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” tegas Muamil.

Sebelumnya, Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim, menyatakan bahwa program ketahanan pangan telah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes, dengan realisasi berupa bantuan bodi fiber dan mesin ketinting.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi kritik publik terkait dugaan ketidaktepatan sasaran serta minimnya dampak kolektif dari program yang dijalankan.

Muamil menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah desa agar lebih cermat dalam merancang kebijakan. Ia menegaskan, tanpa perencanaan yang matang dan orientasi pada kepentingan bersama, program ketahanan pangan berisiko kehilangan makna dan tujuan utamanya.

“Jangan sampai program strategis seperti ketahanan pangan hanya menjadi label, tetapi tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter