Mimbarmalut.id — Kritik terhadap kebijakan ketahanan pangan di Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat. Akademisi Universitas Khairun, Muamil Sunan, menilai arah kebijakan yang diambil Kepala Desa Muin Abdurahim berpotensi menyimpang dari esensi program ketahanan pangan.
Muamil menegaskan bahwa program ketahanan pangan tidak boleh direduksi sekadar menjadi penyaluran bantuan kepada individu tertentu. Ia menyebut, pendekatan semacam itu justru mempersempit makna ketahanan pangan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan kolektif masyarakat.
“Ketahanan pangan itu konsep besar, bukan program bantuan semata. Tujuannya memastikan seluruh warga desa memiliki akses pangan yang cukup, aman, dan berkelanjutan. Kalau hanya berhenti pada pembagian bantuan ke individu, maka arah kebijakannya keliru,” tegas Muamil Sunan saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu, (18/4/2026).
Ia mengkritisi kebijakan pemberian bantuan bodi fiber dan mesin ketinting yang disebut sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diuji relevansinya terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa.
“Pertanyaannya sederhana, apakah bantuan itu menjawab problem pangan masyarakat secara luas? Kalau tidak, maka patut dipertanyakan dasar perencanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Muamil juga menyoroti pentingnya basis data dan kajian dalam merumuskan program desa. Ia menilai kebijakan yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat berpotensi tidak efektif dan hanya menjadi formalitas penggunaan anggaran.
“Program desa harus berbasis data, bukan asumsi. Harus ada pemetaan masalah dan potensi desa. Tanpa itu, kebijakan hanya akan bersifat administratif, bukan solutif,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa distribusi bantuan yang tidak merata dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat. Transparansi dalam proses penentuan penerima manfaat menjadi hal yang mutlak dalam setiap program yang bersumber dari anggaran publik.
“Ketika hanya sebagian kecil masyarakat yang menerima, sementara yang lain tidak, maka potensi konflik sosial terbuka. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah desa,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan