
Mimbarmalut.id – Dugaan praktik tidak adil terhadap warga pemilik lahan kembali mencuat di wilayah lingkar industri tambang Kabupaten Halmahera Selatan. Sabtu, (7/3/2026)
Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi, mengaku dirugikan setelah kebun cengkeh miliknya seluas 6,5 hektare diduga digusur sepihak oleh perusahaan tanpa melalui proses transaksi yang sah.
Di atas lahan tersebut, terdapat kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang kini telah rata dengan tanah. Alimusu menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Alimusu menceritakan, ia memang pernah menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan oleh Kepala Desa Kawasi.
Namun, saat itu uang tersebut dijelaskan kepadanya hanya sebagai “Tanda Terima Kasih”, bukan sebagai pembayaran resmi atas pembebasan lahan.
“Uang itu datangnya dari kepala desa, bukan perusahaan. Waktu itu bilangnya hanya tanda terima kasih, bukan untuk jual beli tanah,” ungkap Alimusu.
Kondisi Alimusu yang buta aksara dan memiliki keterbatasan pendengaran membuatnya tidak memahami sepenuhnya proses yang terjadi di balik pemberian uang tersebut.
Baginya, angka Rp300 juta sangat tidak sebanding dengan nilai ratusan pohon cengkeh produktif dan luas lahan yang ia miliki. Sebagai bentuk penolakan, ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut demi mempertahankan haknya.


Tinggalkan Balasan