Mimbarmalut.id – Keluarga Andi Sudirman menilai vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pihak keluarga menegaskan Andi Sudirman tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat (Risha)tipe 25 dan 36 senilai Rp11 miliar tersebut.

Kekecewaan keluarga itu juga mendapat dukungan dari DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Maluku Utara (LIN Malut), yang meminta Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima banding terdakwa dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai putusan terhadap Andi Sudirman tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, terdakwa justru menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan pengendalian kontrak, memberikan teguran hingga menolak pencairan yang tidak memenuhi syarat. Itu menunjukkan upaya menjaga keuangan negara, bukan melakukan korupsi,” kata Wahyudi.

Ia menyebut, keluarga terdakwa sangat terpukul atas vonis tersebut karena menganggap Andi Sudirman dikorbankan dalam perkara yang melibatkan banyak pihak.

“Pihak keluarga berharap Pengadilan Tinggi Maluku Utara dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp5 juta kepada Andi Sudirman dalam sidang putusan yang digelar Senin (14/4).

Melalui penasihat hukumnya, Iskandar Yoisangadji, terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam materi pembelaannya, Iskandar menegaskan unsur utama dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.

Fikram Sabar
Editor
M. Alfikri Usman
Reporter