Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus mencakup adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara. Sementara fakta persidangan menunjukkan terdakwa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor dan Samsul Bachri Soamole selaku Direktur PT Kurnia Karya Sukses.

Dalam persidangan terungkap, proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2018 itu mengalami beberapa kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah.

Iskandar menyebut pencairan termin II, III hingga retensi dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim saat itu tanpa melibatkan terdakwa selaku PPK.

“Pencairan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah sama sekali tidak melibatkan PPK yang saat ini menjadi terdakwa, dan itu terungkap dalam fakta persidangan,” pungkas Iskandar.

Ia bahkan mengungkap adanya dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses pencairan termin II. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya dan menilai terdapat indikasi penegakan hukum yang tidak proporsional.

“Kami lakukan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Andi Sudirman. Selain dari pihak kami, jaksa juga melakukan banding,” tandasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
M. Alfikri Usman
Reporter